BAB VI
PENYELESAIAN
SENGKETA HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN ATAU HAK PERORANGAN WARGA
MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH
Pasal 14
(1)
Sengketa yang terjadi antara masyarakat
hukum adat atau perorangan warga masyarakat
hukum adat yang tunduk pada hukum adat yang sama dapat diselesaikan menurut hukum
adat setempat.
hukum adat yang tunduk pada hukum adat yang sama dapat diselesaikan menurut hukum
adat setempat.
(2)
Jika masing-masing pihak yang bersengketa
tunduk pada hukum adat yang berlainan dan
memilih hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, maka penyelesaiannya
dapat dilakukan oleh forum penyelesaian sengketa antar masyarakat hukum adat dan atau
melibatkan para ahli mengenai hukum-hukum adat kedua belah pihak.
memilih hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, maka penyelesaiannya
dapat dilakukan oleh forum penyelesaian sengketa antar masyarakat hukum adat dan atau
melibatkan para ahli mengenai hukum-hukum adat kedua belah pihak.
(3)
Penyelesaian sengketa hak ulayat
masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga
masyarakat hukum adat dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
(lembaga arbitrase, negosiasi maupun mediasi) berdasarkan pilihan secara sukarela para
pihak yang bersengketa.
masyarakat hukum adat dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
(lembaga arbitrase, negosiasi maupun mediasi) berdasarkan pilihan secara sukarela para
pihak yang bersengketa.
HAK GARAP ATAU HAK MENGELOLAH
Hak garap atau hak mengelolah
merupakan hal yang di miliki oleh sesorang yang diberi wewenang untuk memanfaatkan
atau mengelolah suatu area untuk dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya dari
pemilik hak leluhur yang merupakan pemilik Hak Ulayat dari suatu area atau
kawasan.
Untuk semua wilayah di PAPUA
prosess ini terjadi dalam kehidupan masyrakat adat yang secara sadar atau tidak
sadar hal ini telah berlangsung ratusan tahun sebelumnya oleh para leluhur atau
Nenek moyang orang PAPUA.
HAK TINGGAL / MENDIAMI
Hak Tinggal / Mendiami merupakan
suatu budaya yang dimiliki suku –suku yang mendiami pulau PAPUA dimana ketika
ada suku yang mengalami kesulitan kemudian mendatangai suatu wilayah yang di
diami suku berbeda kemudian meminta ijin untuk membuat / membanun rumah di area
dimana milik suku yang di datangani maka, suku yang memiliki hak atas tempat
tersebut memberikan ijin untuk mendiami namun bukan hak milik atas lahan
tersebut.
Hak mendiami juga terjadi bagi
suku-suku yang ada di Papua dimana terjadi perkawinan antara suku dimana, Hak
Sulung selalu di berikan kepada anak laki-laki (Pria) hal ini terjadi ketika
sorang anak perempuan membawa suaminya untuk tinggal di wilayahnya sehingga
diberikanya hak untuk laki-laki yang menikah dengan wanita dan keturunanya
tersebut hanya memiliki hak mendiami bukan sebagai Hak Waris atas tanah atau
wilayah tersebut.
HAK HASIL PERAMPASAN ATAU PERANG
Hak hasil perampasan atau
perang antara suku merupakan suatu, cara
pada zaman itu untuk menguasai suatu daerah dimana untuk merebut dan menguasai
daerah tersebut terjadi perang anatar suku untuk saling merebut dan mempertahankan
wilayahnya.
Polah ini terjadi hampir secara
meyeluru di wilayah pantai selatan PAPUA untuk masyrakat di Pantai selatan
Papua di kenal dengan perang Hongi “nama hongi ini diambil dari kapal-kapal
belanda (VOC) yang masuk ke area pantai selatan Papua “ karena suku-suku yang
mendiami pantai selatan memilik alat trasportasi Perahu / kapal layar yang di
gunakan untuk perang.
HAK LELUHUR
Hak leluhur adalah hak
yang di miliki oleh masyrakat adat atau suku yang di miliki secara turun
temurun sejak suku leluhur berada di lokasi tersebut awal di mana manusia hadir
di bumi dan lebih dominan di miliki oleh anak laki-laki namun akan di miliki
oleh anak perempuan ketika marga dari suku tersebut tidak memiliki anak
laki-laki hal ini umumnya terjadi disemua wilayah di papua.
Hak leluhur adalah hak yang
dimiliki oleh satu suku dari zaman prasejarah yang membuktikan suatu suku
mendiami daerah tersebut dengan tanda-tanda
yang sudah ada ratusan tahun di wilayah tersebut (tempat keramat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar