Postingan Populer

Sabtu, 01 Oktober 2016

Tipologi Penguasaan Lahan di Papua



BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN ATAU HAK PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH
Pasal 14
(1)    Sengketa yang terjadi antara masyarakat hukum adat atau perorangan warga masyarakat
hukum adat yang tunduk pada hukum adat yang sama dapat diselesaikan menurut hukum
adat setempat.
(2)    Jika masing-masing pihak yang bersengketa tunduk pada hukum adat yang berlainan dan
memilih hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, maka penyelesaiannya
dapat dilakukan oleh forum penyelesaian sengketa antar masyarakat hukum adat dan atau
melibatkan para ahli mengenai hukum-hukum adat kedua belah pihak.
(3)    Penyelesaian sengketa hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga
masyarakat hukum adat dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
(lembaga arbitrase, negosiasi maupun mediasi) berdasarkan pilihan secara sukarela para
pihak yang bersengketa.

 
 
HAK GARAP ATAU HAK MENGELOLAH

Hak garap atau hak mengelolah merupakan hal yang di miliki oleh sesorang yang diberi wewenang untuk memanfaatkan atau mengelolah suatu area untuk dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya dari pemilik hak leluhur yang merupakan pemilik Hak Ulayat dari suatu area atau kawasan.
Untuk semua wilayah di PAPUA prosess ini terjadi dalam kehidupan masyrakat adat yang secara sadar atau tidak sadar hal ini telah berlangsung ratusan tahun sebelumnya oleh para leluhur atau Nenek moyang orang PAPUA.

HAK TINGGAL / MENDIAMI
Hak Tinggal / Mendiami merupakan suatu budaya yang dimiliki suku –suku yang mendiami pulau PAPUA dimana ketika ada suku yang mengalami kesulitan kemudian mendatangai suatu wilayah yang di diami suku berbeda kemudian meminta ijin untuk membuat / membanun rumah di area dimana milik suku yang di datangani maka, suku yang memiliki hak atas tempat tersebut memberikan ijin untuk mendiami namun bukan hak milik atas lahan tersebut.
Hak mendiami juga terjadi bagi suku-suku yang ada di Papua dimana terjadi perkawinan antara suku dimana, Hak Sulung selalu di berikan kepada anak laki-laki (Pria) hal ini terjadi ketika sorang anak perempuan membawa suaminya untuk tinggal di wilayahnya sehingga diberikanya hak untuk laki-laki yang menikah dengan wanita dan keturunanya tersebut hanya memiliki hak mendiami bukan sebagai Hak Waris atas tanah atau wilayah tersebut.

HAK HASIL PERAMPASAN ATAU PERANG

Hak hasil perampasan atau perang antara suku merupakan  suatu, cara pada zaman itu untuk menguasai suatu daerah dimana untuk merebut dan menguasai daerah tersebut terjadi perang anatar suku untuk saling merebut dan mempertahankan wilayahnya.
Polah ini terjadi hampir secara meyeluru di wilayah pantai selatan PAPUA untuk masyrakat di Pantai selatan Papua di kenal dengan perang Hongi “nama hongi ini diambil dari kapal-kapal belanda (VOC) yang masuk ke area pantai selatan Papua “ karena suku-suku yang mendiami pantai selatan memilik alat trasportasi Perahu / kapal layar yang di gunakan untuk perang.

HAK LELUHUR

Hak leluhur adalah hak yang di miliki oleh masyrakat adat atau suku yang di miliki secara turun temurun sejak suku leluhur berada di lokasi tersebut awal di mana manusia hadir di bumi dan lebih dominan di miliki oleh anak laki-laki namun akan di miliki oleh anak perempuan ketika marga dari suku tersebut tidak memiliki anak laki-laki hal ini umumnya terjadi disemua wilayah di papua.
Hak leluhur adalah hak yang dimiliki oleh satu suku dari zaman prasejarah yang membuktikan suatu suku mendiami daerah tersebut dengan tanda-tanda  yang sudah ada ratusan tahun di wilayah tersebut (tempat keramat)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Antropologi dan Kekerasan Kolonial di Tanah Papua

Doc T anah Papua (meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat) telah digambarkan sebagai “sebuah surga di bumi bagi penelitian antro...