Postingan Populer

Sabtu, 25 April 2020

BISNIS SOSIAL SEBAGAI TANGGA TERTINGGI BENTUK TANGGUNG JAWAB SOSIAL



CSR selalu dianggap sebagai bagian dari cara perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Karena ia tidak lepas dari kegiatan bisnis perusahaan. Sayangnya, masih banyak CSR dipraktikkan mengikuti prinsip ekonomi dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Prinsip tersebut dianggap sebagai kebenaran yang tak perlu ada pembuktian, meskipun dalam realitanya prinsip ini sulit diwujudkan. Apalagi bila kita menginginkan standard dan kualitas produk setara dengan biaya yang dikeluarkan. Di Indonesia, model praktik CSR seperti itu masih sering dijumpai. Mengapa itu semua dilakukan? Karena mudah, murah, dan reputasi perusahaan dianggap cepat terdongkrak dengan liputan media yang kadang lebih besar sumberdaya yang digunakan (baca:uang) daripada bantuan yang diberikan perusahaan tersebut.
Dalam perkembangannya, ada juga perusahaan yang mulai meninggalkan cara konvensional itu. Belajar dari cerita bahwa tuntutan pemangku kepentingan tidak habis-habisnya meskipun perusahaan sudah melakukan praktik CSR bahkan sudah mengeluarkan dana dalam jumlah besar. Maka pendekatan terhadap pemangku kepentingan dianggap sebagai moda selanjutnya. Edward Freeman, menemukan Teori Pemangku Kepentingan dan mengajukan manajemen pemangku kepentingan sebagai pendekatan bagaimana seharusnya perusahaan dikelola. Tujuannya adalah untuk memenuhi bahkan melampaui ekspektasi pemangku kepentingan. Keuntungan hanyalah hasil sampingan dari kinerja perusahaan melayani pemangku kepentingannya. Makin besar proporsi pemangku kepentingan yang puas, makin besar peluang perusahaan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam jangka panjang. Logika ini menghasilkan pendekatan CSR baru yang menggeser cara perusahaan menjalankan bisnisnya.
Di sini peluang perusahaan menjaga keberlanjutannya cukup besar. Karena ia tahu, paham, mengerti dan mempraktikkan apa yang dibutuhkan pemanggku kepentingan terhadap perusahaan. Begitu juga bagaimana perusahaan merespons pemangku kepentingannya.
Dalam praktik memahami pemangku kepentingan, terdapat kelompok rentan dan kelompok marjinal. Bisnis sosial adalah cara bagaimana perusahaan mampu memahami pemangku kepentingannya dan juga menyelesaian masalah yang dihadapi kelompok rentan itu. Di dalam bisnis sosial bahwa tujuan perusahaan mencari keuntungan adalah benar, namun itu tidak menjadi satu-satunya tujuan. Keuntungan hanya sumberdaya yang sebagian atau seluruhnya diinvestasikan untuk memecahkan masalah sosial dan lingkungan. Yang penting diingat tidak lantas keuntungan harus dibuat kecil, melainkan semakin besar keuntungan yang dihasilkan oleh sebuah bisnis sosial, semakin besar pula manfaat yang akan diterima masyarakat penerima manfaatnya. Ia tidak memandang industri dan menantang perusahaan untuk menjadi semakin bermanfaat untuk masyarakat. Bisnis sosial juga dianggap sebagai anak tangga tertinggi CSR.

Bisnis sosial ini mulai dikenal luas ketika Muhammad Yunus memenangi Nobel bidang perdamaian 2006, dengan gerakan microkredit grameen untuk orang miskin. Menurutnya, tujuan perusahaan dalam menjalankan bisnis sosial adalah untuk menyelesaikan beragam masalah yang dihadapi oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin, rentan, dan marjinal yang belum mendapatkan keuntungan dari pasar yang kebanyakan bersifat eksklusif. Keuntungan adalah salah satu saja sumberdaya yang dipergunakan untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh kelompok itu. Yunus (2010) juga menyatakan bisnis sosial itu bukan bisnis rugi dan tidak ada pembagian dividen di antara para pemilik saham, karena keuntungan diinvestasikan kembali untuk tujuan sosial dan lingkungan.
Menurut Galera dan Borzaga (2009) terdapat tiga elemen menonjol dalam bisnis sosial yaitu 1) Kepentingan dan tujuan sosial; 2) Menghilangkan hambatan distribusi dan 3) Hak kepemilikan dan kontrol perusahaan diberikan untuk para pemangku kepentingan lain selain investor juga adanya model tata kelola yang terbuka dan partisipatif.

Bisnis sosial itu bekerja dalam kegiatan operasi perusahaan setiap harinya. Ia memadukan kesejahteraan dengan cara menginvestasikan kembali untuk memastikan keberlanjutan berdasarkan nilai sosial perusahaan (Chell, 2007). Dalam operasionalnya, kegiatan jasa, dan produksi tetap berlangsung layaknya perusahaan konvensional lainnya. Tetapi ia berbeda dalam proses pengambilan keputusan yang sifatnya partisipatif –tidak hanya pemilik dan manajemen perusahaan-, mendorong manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan juga inisiatif yang muncul. Dalam praktiknya perusahsaan sosial juga tidak membagikan keuntungan untuk individu, ia membangun kesejahteraan atas dasar kepercayaan komunitas, demokratis, patuh pada tata kelola organisasi, teruji akuntabilitas, dan transparensinya.

(Sumber:http://csrindonesia.com/index.php/article/10-bisnis-sosial-sebagai-tangga-tertinggi-bentuk-tanggung-jawab-sosial)

Entri yang Diunggulkan

Antropologi dan Kekerasan Kolonial di Tanah Papua

Doc T anah Papua (meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat) telah digambarkan sebagai “sebuah surga di bumi bagi penelitian antro...