Postingan Populer

Selasa, 04 Oktober 2016

PENGEMBANGAN SAGU DI INDONESIA






Sagu adalah salah satu sumber pangan bagi sebagian masyarakat Indonesia di Propinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Riau, Riau Kepulauan, dan Nangro Aceh Darussalam. Walaupun akhir-akhir ini sagu sebagai makanan pokok bagi generasi muda, sudah mulai dialihkan sebagian sumber karbohidratnya ke beras, yang dianggap lebih mudah didapat dan praktis dalam pengolahan sebagai makanan pokok.
Namun demikian, sebagai sumber karbohidrat potensinya sangat besar. Peluang pengembangan sagu sebagai substitusi bahan makanan lainnya, seperti mie, roti, biskuit, kue, makanan penyedap, dan berbagai jenis minuman sirup berkadar fruktosa tinggi, serta bahan baku bukan makanan, seperti bahan perekat, farmasi, biodegradable plastic, serta sumber bahan baku etanol sangat terbuka dan menjanjikan.
Potensi sagu di Indonesia dari sisi luasnya sangat besar. Sekitar 60% areal sagu dunia ada di Indonesia. Data yang ada menunjukkan bahwa areal sagu Indonesia menurut Prof. Flach mencapai 1,2 juta ha dengan produksi berkisar 8,4-13,6 juta ton per tahun. Tetapi data luas areal sagu ini, perlu diteliti lagi ketepatannya melalui metode dan teknik yang lebih akurat dan mutakhir, karena berbagai sumber informasi lainnya, khususnya provinsi Papua dan Papua Barat yang mencakup 90% sagu di Indonesia, sangat besar perbedaannya yaitu dari 600.000-5 juta ha. Data sagu perlu diperbaiki, apalagi data yang dipakai selama ini, selain sudah puluhan tahun, dan ternyata sebagian besar merupakan data perkiraan.
Penelitian sagu telah dilakukan oleh berbagai institusi dari berbagai aspek seperti bahan tanaman, budidaya, pengolahan dan sistem agribisnis. Namun demikian, sebagian besar hasil penelitian ini belum diadopsi petani dan stakeholder lainnya, karena berbagai keterba-tasan dan  masalah ekonomi, sosial, budaya, dan khususnya di Papua serta Papua Barat terkait dengan hak ulayat. Untuk itu selain status teknologi sagu perlu dilihat dan dipilih yang bisa ditransfer kepada petani/pengguna. Selain itu, perlu dipertimbangkan membangun suatu kelembagaan sagu di setiap daerah yang beragam budayanya, yaitu suatu model pengembangan sagu yang melibatkan para pemilik sagu sebagai pekerja dan pengolah sagu, bersama-sama dengan pihak swasta, dan pemerintah sebagai fasilitator dan bapak angkat dalam kerangka Inti-Plasma.
 Pengembangan budidaya sagu perlu dikembangkan ke daerah penghasil sagu lainnya. Kemudian krisis energi bahan fosil sudah menjadi masalah di dunia termasuk Indonesia. Tanaman sagu merupakan salah satu/peluang tanaman yang potensial untuk diolah menjadi bioetanol. Untuk itu pengolahan bioetanol sagu perlu dipertimbangkan ke depan, jika layak secara ekonomi, sosial, budaya, dan dapat menjaga pelestarian lingkungan, maka penggunaan bioetanol dari sagu adalah salah satu alternatif untuk mengurangi produksi Co2.

EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA




EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Oleh : Stevanus Thane



A.   Latar Belakang
Setiap bangsa harus memiliki suatu konsepsi dan konsensus bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsungan, keutuhan dan kejayaan bangsa yang bersangkutan. Dalam pidato di Perserikatan Bangsa Bangsa, pada 30 September 1960, yang memperkenalkan Pancasila kepada dunia, Presiden Soekarno mengingatkan pentingnya konsepsi dan cita-cita bagi suatu bangsa: “Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya” . Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mampunyai keperibadian sendiri. Keperibadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya” (Soekarno, 1958).
Konsepsi pokok yang melandasi semua hal itu adalah semangat gotong royong. Bung Karno mengatakan, “Gotong royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan. Saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu paham yang statis, tetapi gotong royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan. Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, perjuangan bantu binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris, buat kepentingan bersama! Itulah gotong royong.” (dikutip dari Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945).
Dengan semangat gotong royong itu, konsepsi tentang dasar negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama (sila) 3 yang menyatukan dan menjadi haluan keindonesian, yang dikenal sebagai Pancasila. Kelima sila itu terdiri atas: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawararan/perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan kelima sila tersebut terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak pengesahan Undang-Undang Dasar ini pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan, dan sumber dari segala sumber hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum (konsensus) warga negara mengenai norma dasar (grundnorm) dan aturan dasar (grundgesetze) dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Negara juga menganut sistem konstitusional, dengan Pemerintah berdasarkan konstitusi (hukum dasar), dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Undang-Undang Dasar menjadi pedoman bagi pelaksanaan ”demokrasi konstitusional” (constitusional democracy), yakni praktik demokrasi yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pemenuhan konstitusi.
Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk negara yang oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat bagi negara kepulauan Indonesia adalah Negara Kesatuan (unitary). Semangat persatuan yang bulat-mutlak itu dirasa lebih cocok diwadahi dalam bentuk negara kesatuan. Selain itu, pengalaman traumatis pembentukan negara federal sebagai warisan kolonial, disertai kesulitan secara teknis untuk membentuk negara bagian dalam rancangan negara federal Indonesia, kian memperkuat dukungan pada bentuk negara kesatuan.
Meskipun memilih bentuk negara kesatuan, para pendiri bangsa sepakat bahwa untuk mengelola negara sebesar, seluas dan semajemuk Indonesia tidak bisa tersentralisasi. Negara seperti ini sepatutnya dikelola, dalam ungkapan Mohammad Hatta “secara bergotong-royong”, dengan melibatkan peran serta daerah dalam pemberdayaan ekonomi, politik dan sosial-budaya sesuai dengan keragaman potensi daerah masing-masing. Itulah makna dari apa yang disebut Muhammad Yamin sebagai negara kesatuan yang dapat melangsungkan beberapa sifat pengelolaan negara federal lewat prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi (AB Kusuma, 2004).
Sejalan dengan itu, konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”, meskipun berbeda-beda, tetap satu jua (unity in diversity, diversity in unity). Di satu sisi, ada wawasan ”ke-eka-an” yang berusaha mencari titik-temu dari segala kebhinnekaan yang terkristalisasikan dalam dasar negara (Pancasila), Undang-Undang Dasar dan segala turunan perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain, ada wawasan kebhinnekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya.
Keempat konsepsi pokok itu disebut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia pengertian pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Penyebutan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain.
Dimasukkannya Pancasila sebagai bagian dari Empat Pilar, semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sudah terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi dipandang perlu untuk dieksplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri sebagai upaya preventif mengingat besarnya potensi ancaman dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wawasan kebangsaan.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen bangsa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satu pun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa.
Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyarat minimal, di samping pilar-pilar lain, bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap penyelenggara negara dan segenap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan, bahwa itulah prinsip-prinsip moral keindonesian yang memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam negara yang berasaskan kekeluargaan, para penyelenggara negara wajib memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sementara itu, setiap warga negara hendaknya lebih mengedepankan pemenuhan kewajibannya kepada negara sebelum menuntut hak-haknya. Untuk dapat menjalankan kewajiban dan memahami hak-haknya, setiap unsur pemangku kepentingan dalam kehidupan kenegaraan harus menyadari pentingnya prinsip yang terkandung dalam keempat pilar tersebut, berusaha mengembangkan pemahamannya, serta memberdayakan kapasitas dan komitmennya dalam aktualisasi nilai-nilai tersebut sesuai dengan bidang, profesi dan posisi masing-masing.
Urgensi pemahaman Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara karena berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasian Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari. Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan, dan berbagai dimensi kehidupan bernegara dan berbangsa lainnya. Dengan pengamalan prinsip Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, diyakini bangsa Indonesia akan mampu mewujudkan diri sebagai bangsa yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. 

B.   Kondisi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kehidupan bangsa Indonesia akan semakin kukuh, apabila segenap komponen bangsa, di samping memahami dan melaksanakan Pancasila, juga secara konsekuen menjaga sendi-sendi utama lainnya, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Perjuangan ke depan adalah tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan wadah pemersatu bangsa, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang merupakan modal untuk bersatu dalam kemajemukan.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tersebut patut disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan yang hingga saat ini tetap dapat terus dipertahankan, dipelihara, dan dikembangkan. Semua agama turut memperkukuh integrasi nasional melalui ajaran-ajaran yang menekankan rasa adil, kasih sayang, persatuan, persaudaraan, hormat-menghormati, dan kebersamaan. Selain itu, nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dimanifestasikan melalui adat istiadat juga berperan dalam mengikat hubungan batin setiap warga bangsa. Konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi pekerti luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan, dan sebagainya yang disebabkan oleh berbagai faktor yang berasal baik dari dalam maupun luar negeri.
Faktor yang berasal dari dalam negeri, antara lain, (1) masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi antarumat beragama; (2) sistem sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan di Pusat dan pengabaian terhadap pembangunan dan kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan; (3) tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa; (4) terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu yang panjang, melewati ambang batas kesabaran masyarakat secara sosial yang berasal dari kebijakan publik dan munculnya perilaku ekonomi yang bertentangan dengan moralitas dan etika; (5) kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa; (6) tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal, dan lemahnya kontrol sosial untuk mengendalikan perilaku yang menyimpang dari etika yang secara alamiah masih hidup di tengah masyarakat; (7) adanya keterbatasan kemampuan budaya lokal, daerah, dan nasional dalam merespons pengaruh negatif dari budaya luar; (8) meningkatnya prostitusi, media pornografi, perjudian, serta pemakaian, peredaran, dan penyelundupan obat-obat terlarang (Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa); (9) Pemahaman dan implementasi otonomi daerah yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi (Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan Serta Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Faktor-faktor yang berasal dari luar negeri meliputi, antara lain, (1) pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antarbangsa yang semakin tajam; (2) makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional. Faktor-faktor penghambat yang sekaligus merupakan ancaman tersebut dapat mengakibatkan bangsa Indonesia mengalami kesulitan dalam mengaktualiasikan segenap potensi yang dimilikinya untuk mencapai persatuan, mengembangkan kemandirian, keharmonisan dan kemajuan. Oleh sebab itu, diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk mengingatkan kembali warga bangsa dan mendorong revitalisasi khazanah nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terdapat pada empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa).
Dalam sejarah perjalanan negara Indonesia telah terjadi pergolakan dan pemberontakan sebagai akibat dari ketidaksiapan masyarakat dalam menghormati perbedaan pendapat dan menerima kemajemukan, penyalahgunaan kekuasaan serta tidak terselesaikannya perbedaan pendapat di antara pemimpin bangsa. Hal tersebut telah melahirkan ketidakadilan, konflik vertikal antara pusat dan daerah maupun konflik horizontal antar berbagai unsur masyarakat, pertentangan ideologi dan agama, kemiskinan struktural, kesenjangan sosial, dan lain-lain (Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional).
Usaha untuk mewujudkan gerakan reformasi secara konsekuen dan untuk mengakhiri berbagai konflik yang terjadi, jelas memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional. Persatuan dan kesatuan nasional hanya dapat dicapai apabila setiap warga masyarakat mampu hidup dalam kemajemukan dan mengelolanya dengan baik (Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional).
Pada saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah yang telah menyebabkan terjadinya krisis yang sangat luas. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa belum sepenuhnya dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Hal itu kemudian melahirkan krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kerangka itu, diperlukan upaya mewujudkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa selalu berpihak kepada kebenaran dan menganjurkan untuk memberi maaf kepada orang yang telah bertobat dari kesalahannya. Konflik sosial budaya terjadi karena kemajemukan suku, budaya, dan agama tidak teratasi dengan baik dan adil oleh penyelenggara negara maupun masyarakat. Dalam kerangka itu, diperlukan penyelenggaraan negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan, dan kesetaraan berbangsa
Globalisasi dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat memberikan keuntungan bagi bangsa Indonesia, tetapi jika tidak diwaspadai, dapat memberi dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa. Dalam kerangka itu, diperlukan adanya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu bekerja sama serta berdaya saing untuk memperoleh manfaat positif dari globalisasi dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.

C.   Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Rumusan dokumen Pancasila yang pernah ada, baik yang terdapat pada pidato Ir. Soekarno maupun rumusan Panitia Sembilan yang tertuang pada Piagam Jakarta merupakan sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut seluruhnya autentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Secara historis, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
Tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya Bung Karno menyampaikan pidatonya yang monumental tentang Pancasila sebagai dasar negara di depan sidang BPUPKI. Pada hari itulah, lima prinsip dasar Negara dikemukakan dengan diberi nama Pancasila, dan sejak itu jumlahnya tidak pernah berubah. Meskipun demikian, untuk diterima sebagai Dasar Negara, Pancasila mendapatkan persetujuan kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dan akhirnya mengalami perumusan final lewat proses pengesahan konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945. Demikianlah rangkaian panjang proses konseptualisasi Pancasila hingga mencapai rumusannya yang final pada 18 Agustus 1945. Setiap fase konseptualisasi Pancasila itu melibatkan partisipasi berbagai unsur dan golongan.
Karena Pancasila merupakan karya bersama yang dihasilkan melalui konsensus bersama, Pancasila itu merupakan titik-temu (common denominator) yang menyatukan keindonesiaan. Dengan demikian, jelas bahwa penetapan rumusan Pancasila merupakan hasil final, yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam mengembangkan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pidatonya, Soekarno mengatakan sebagai berikut:
Saya bukanlah pencipta Pancasila, saya bukanlah pembuat Pancasila. Apa yang saya kerjakan tempo hari, ialah sekadar memformuleer perasaan-perasaan yang ada di dalam kalangan rakyat dengan beberapa kata-kata, yang saya namakan “Pancasila”. Saya tidak merasa membuat Pancasila. Dan salah sekali jika ada orang mengatakan bahwa Pancasila itu buatan Soekarno, bahwa Pancasila itu buatan manusia. Saya tidak membuatnya, saya tidak menciptakannya. Jadi apakah Pancasila buatan Tuhan, itu lain pertanyaan
Aku memang manusia. Manusia dengan segala kedaifan dari pada manusia. Malahan manusia jang tidak lebih daripada saudara-saudara yang kumaksudkan itu tadi. Tetapi aku bukan pembuat Pancasila; aku bukan pencipta Pancasila. Aku sekedar memformuleerkan adanya beberapa perasaan di dalam kalangan rakyat yang kunamakan “Pancasila”. Aku menggali di dalam buminya rakyat Indonesia, dan aku melihat di dalam kalbunya bangsa Indonesia itu ada hidup lima perasaan. Lima perasaan ini dapat dipakai sebagai mempersatu daripada bangsa Indonesia yang 80 juta ini. Dan tekanan kata memang kuletakan kepada daya pemersatu daripada Pancasila itu….
Pada saat kita menghadapi kemungkinan untuk mengadakan proklamasi kemerdekaan, dan alhamdulillah bagi saya pada saat itu bukan lagi kemungkinan tetapi kepastian, kita menghadapi soal bagaimana Negara hendak datang ini, kita letakan di atas dasar apa. Maka di dalam sidang daripada para pemimpin Indonesia seluruh Indonesia, difikir-fikirkan soal ini dengan cara jang sedalam-dalamnya. Di dalam sidang inilah buat pertama kali saya formuleeren apa yang kita kenal sekarang dengan perkataan “Pancasila”. Sekedar formuleren, oleh karena lima perasaan ini telah hidup berpuluh-puluh tahun bahkan beratus-ratus tahun di dalam kalbu kita. Siapa yang memberi bangsa Indonesia akan perasaan-perasaan ini? Saya sebagai orang yang percaya kepada Allah SWT berkata: “Sudah barang tentu yang memberikan perasaan-perasaan ini kepada bangsa Indonesia ialah Allah SWT pula”. (Dikutip dari Pidato Bung Karno, 1 Juni 1946 dalam Rangka Peringatan Hari Pancasila).
Memaknai kembali Pancasila berarti kita ingin menegaskan komitmen, bahwa nilai-nilai Pancasila adalah dasar dan ideologi dalam kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila bukanlah konsep pemikiran semata, melainkan sebuah perangkat tata nilai untuk diwujudkan sebagai panduan dalam berbagai segi kehidupan. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika kita membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, pembentukan dan penegakan hukum, politik, sosial budaya, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
Menurut, Hans Nawiasky, dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa (Riyanto, Astim, 2007).
Dengan demikian, jelas kedudukan Pancasila itu adalah sebagai dasar negara, di mana Pancasila sebagai Dasar Negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia saat itu. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara. Dalam konteks ideologi negara, Pancasila dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.

D.   Tantangan Kekinian dan Solusi Menghadapinya
1.    Tantangan Kekinian
Pada saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan walaupun sudah satu dasawarsa reformasi berjalan, tantangan tersebut kalau diidentifikasi sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan kondisi bangsa Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Hal itu kemudian melahirkan krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
b. Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat.
c.  Penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara di hadapan hukum.
d.  Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kurangnya keberpihakan kepada kelompok usaha kecil dan menengah, sehingga telah menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan, utang besar yang harus dipikul oleh negara, pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat, serta kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar.
e. Sistem politik tidak berjalan dengan baik, sehingga belum dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah, mampu memberikan teladan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
f.  Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok masyarakat terjadi sebagai akibat proses demokrasi yang tidak berjalan dengan baik.
g.  Masih berlangsungnya pelaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat yang mengabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya sehingga terjadi gejolak politik yang bermuara pada gerakan masyarakat yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
h. Penyalahgunaan kekuasaan sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan media massa pada masa lampau, telah menjadikan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab tidak terlaksana. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara menjadi berkurang.
i.   Globalisasi dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat memberikan keuntungan bagi bangsa Indonesia, tetapi jika tidak diwaspadai, dapat memberi dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa.
j. Kurangnya pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila dan keterkaitannya satu sama lain, untuk kemudian diamalkan secara konsisten di segala lapis dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.  Solusi Menghadapi Tantangan
Dari berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini perlu ada arah kebijakan yang merupakan solusi menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, agar memperkuat kembali persatuan dan kesatuan bangsa. Arah kebijakan tersebut sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional adalah sebagai berikut :
a.    Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
b.    Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyakarat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
c.    Meningkatkan kerukunan sosial antar dan antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan sosial budaya perlu dikurangi, sedangkan potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan.
d.    Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.
e.    Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
f.     Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi
g.    Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
h.    Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.
i.      Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
j.      Mengefektifkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jatidiri Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari rakyat.

k.    Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
l.      Mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara, mengembangkan Pancasila sebagai ideologi dan sebagai dasar landasan peraturan perundang-undangan, mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal, dan menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara. 
Untuk membangun pemahaman nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam kondisi global, maka dapat dibuat arah kebijakan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara baik melalui pendidikan formal, maupun nonformal serta pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin bangsa.
Upaya memaknakan Pancasila penting dilakukan agar Pancasila lebih operasional dalam kehidupan dan ketatanegaraan, dapat memenuhi kebutuhan praktis atau pragmatis dan bersifat fungsional. Dengan demikian, pemikiran-pemikiran yang bersifat abstraksi-filosofis akan menjadi lebih bermakna apabila dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

E.   Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Bentuk Negara Federasi dan Penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan. Hal ini terbukti dengan negara Republik Indonesia Serikat yang tidak bertahan lama karena negara-negara bagian tersebut menggabungkan dengan Republik Indonesia, sehingga dari 16 negara bagian menjadi hanya 3 negara, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keadaan ini menambah semakin merosotnya wibawa negara Republik Indonesia Serikat.
Pada akhirnya, dicapai kesepakatan antara Republik Indonesia Serikat yang mewakili Negara Republik Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Negara Republik Indonesia untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah selanjutnya, dibuatlah kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pada 19 Mei 1950 untuk mendirikan kembali negara kesatuan, sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Bagi negara kesatuan yang baru terbentuk, tentu diperlukan sebuah undang-undang dasar yang baru. Untuk kebutuhan tersebut dibentuk Panitia bersama yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan selanjutnya panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan. Menata kehidupan politik agar distribusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950, Dengan disahkannya itu, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara pada 17 Agustus 1950.
Meskipun telah bersidang selama kurang lebih dua setengah tahun namun Konstituante belum bisa menyelesaikan tugasnya, situasi di tanah air berada dalam keadaan genting, sehingga dikhawatirkan bisa timbul perpecahan bangsa dan negara. Belum lagi konstituante selalu gagal memecahkan masalah pokok dalam menyusun undang-undang dasar baru, karena tidak pernah mencapai kuorum 2/3 sebagaimana yang diharuskan. Untuk mengatasi hal tersebut, Akhirnya pada 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat atas nama pemerintah Republik Indonesia di depan sidang pleno Konstituante yang berisi anjuran agar Konstituante menetapkan saja Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dalam tiga kali pemungutan suara untuk memberlakukan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu pada 30 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 1959, Konstituante tidak juga berhasil mencapai kuorum 2/3 yang diperlukan.
Sementara situasi tanah air waktu itu sama sekali tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya adalah kembali menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang dijadikan rujukan untuk mengeluarkan Dekrit ini adalah Staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).

a.    Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 1999)
Melalui Dekrit Presiden Nomor 150 Tanggal 5 Juli Tahun 1959, berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 yang menggunakan angka “1945” di belakang Undang-Undang Dasar, baru muncul pada awal tahun 1959, ketika pada 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”. Keputusan pemerintah ini disampaikan kepada Konstituante pada 22 April 1959. Dengan demikian, pada saat Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar”. Begitu pula ketika Undang-Undang Dasar tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih “Oendang-Oendang Dasar” tanpa ada Tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.
Dalam perjalanan bangsa selanjutnya, sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, di dalam konsiderannya mengakui bahwa Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 sangat kondusif, dan bahkan dalam perjalanannya, menjadi keinginan seluruh pihak, termasuk Presiden, DPR, dan MPR untuk selalu tetap melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu sistem yang khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Presiden di samping berkedudukan sebagai “Kepala Negara” juga berkedudukan sebagai “Kepala Pemerintahan”. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Presiden adalah “Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat”. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, tidak dapat selalu bersidang setiap hari. Oleh karena itu, untuk melaksanakan tugas sehari-hari diserahkan kepada Presiden sebagai mandataris MPR. Hanya dalam hal-hal tertentu saja, menurut Undang-Undang Dasar 1945, harus dikerjakan sendiri oleh MPR, yaitu melaksanakan kedaulatan rakyat (Pasal 1 Ayat (2), menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara (Pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6), dan mengubah Undang-Undang Dasar (Pasal 37).

b.    Periode Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Tahun 1999 sampai Sekarang)
Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan dimulainya era reformasi di Indonesia. Proses reformasi yang sangat luas dan fundamental itu dilalui dengan selamat dan aman. Negara kepulauan yang besar dan majemuk dengan keanekaragaman suku, berhasil menjalani proses reformasi dengan utuh, tidak terpecah-belah, terhindar dari kekerasan dan perpecahan.
Pada 1999 sampai 2002, MPR melakukan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tuntutan reformasi 1998. Pada awal era reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut:
1)     Amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)     Penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
3)     Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
4)     Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah).
5)     Mewujudkan kebebasan pers.
6)     Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Tuntutan terhadap perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang digulirkan oleh berbagai elemen masyarakat dan kekuatan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dianggap belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain itu di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN yang menimbulkan mereosotnya kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pertama kali dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang menghasilkan Perubahan Pertama. Setelah itu, dilanjutkan dengan Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Dengan perubahan yang dilakukan pada tahun 1999-2002, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat antara lain pengaturan prinsip checks and balances sytem, penegasan otonomi daerah, penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, pengaturan institusi lainnya terkait dengan hal keuangan dan lain-lain dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan ketetanegaraan.

c.    Sejarah Konsep Negara Kesatuan dalam Undang-Undang Dasar
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sejarah Bangsa Indonesia dimulai dari sejarah menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negara. Landasan yang dijadikan pijakan adalah konstitusi dan ideologi. Atas dasar tersebut, pada 18 Agustus 1945, diselenggarakan sidang PPKI yang berhasil menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Keinginan bangsa Indonesia untuk membangun sendiri negara yang merdeka dan berdaulat mendapat tantangan besar dari pemerintah Belanda. Pada 1946, secara sepihak Belanda kembali masuk ke Indonesia mengatasnamakan sebagai penguasa yang sah karena berhasil mengalahkan Jepang yang sebelumnya mengambil alih kekuasaan Hindia Belanda (Indonesia) dari Belanda. Menghadapi situasi semacam ini, menggeloralah semangat revolusi kemerdekaan yang mengakibatkan Indonesia yang baru merdeka harus secara fisik berperang melawan Belanda yang ingin merampas kembali kemerdekaan Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan tersebut melewati beberapa episode penting yang mengkombinasikan antara perang fisik dan perang diplomasi atau perundingan-perundingan dalam kurun waktu 1945-1949.
Negara kesatuan adalah konsep ketatanegaraan yang mengatur hubungan kekuasaan (gezagsverhouding) antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan persatuan adalah sikap batin atau semangat kolektif untuk bersatu dalam ikatan kebangsaan dan negara. Disini jelas-jelas Bung Karno mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi wadah yang menyatukan seluruh aspek kehidupan nasional meliputi aspek geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi,  politik, ekonomi, sosial budaya sampai pertahanan dan keamanan bangsa (Soepandji, Susilo Budi, 2011).
Memperhatikan keadaan negara-negara bagian yang sulit dikoordinasikan dan berkurangnya wibawa pemerintah negara federal selama pelaksanaan konstitusi Republik Indonesia Serikat, rakyat Indonesia sepakat untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Negara Kesatuan adalah pilihan yang dianggap tepat pada saat proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali ke negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950, sebagaimana terdapat pada Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara dengan bentuk kesatuan.

d.    Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendorong pelaksanaan otonomi daerah untuk lebih memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan proses pembangunan di daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang komprehensif untuk pelaksanaan otonomi daerah sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan hakikat tujuan pembangunan nasional.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia. Penghargaan terhadap cita-cita luhur para pendiri bangsa (The Founding Fathers) yang menginginkan Indonesia sebagai negara bangsa yang satu merupakan bagian dari pedoman dasar bagi MPR 1999-2004 dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dibagi atas bukan terdiri atas. Kalimat “dibagi atas” menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut adalah satu, setelah itu baru kemudian dibagi atas daerah-daerah, sehingga Negara Kesatuan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Meskipun Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dibagi, dia merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan bahkan dimungkinkan untuk ditarik kembali apabila ada yang ingin mencoba memisahkan diri dari kesatuannya. Kalimat ”dibagi atas provinsi dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota” adalah sebagai wujud pengukuhan dari pengakuan otonomi daerah yang diberikan pengakuan memiliki pemerintahan sendiri yakni pemerintahan daerah namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan pasal ini merupakan entry point (pintu masuk atau sebagai dasar) pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka mempererat kembali keutuhan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap bentuk negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan.


F.    Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara

1.    Sejarah Bhinneka Tunggal Ika
Bunyi lengkap dari ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). Nama Mpu Tantular sendiri terdiri dari tan (tidak) dan tular (terpangaruh), dengan demikian, Mpu Tantular adalah seorang Mpu (cendekiawan, pemikir) yang berpendirian teguh, tidak mudah terpengaruh oleh siapa pun) (Suhandi Sigit, 2011).
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad Yamin, Bung Karno, I Gusti Bagus Sugriwa dalam sidang-sidang BPUPKI sekitar dua setengah bulan sebelum Proklamasi (Kusuma R.M. A.B, 2004). Bahkan Bung Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya.
Terkait dengan semboyan yang ditulis Mpu Tantular, dapat diketahui bahwa wawasan pemikiran pujangga besar yang hidup di zaman kejayaan Majapahit ini, terbukti telah melompat jauh ke depan. Nyatanya, semboyan tersebut hingga sekarang masih relevan terhadap perkembangan bangsa, negara dan bahkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat di era global. Dan Kekawin Sutasoma yang semula dipersembahkan kepada Raja Rajasanagara (Hayam Wuruk) adalah hasil perenungan dan kristalisasi pemikiran yang panjang, setidaknya membutuhkan waktu satu dasawarsa (sepuluh tahun) sedangkan Kekawin maksudnya adalah pembacaan ayat-ayat suci dalam agama Hindu-Budha. Kitab yang ditulis [Mpu Tantular] sekitar 1350-an, tujuh abad yang silam, ternyata di antara isi pesannya bergulir dalam proses membingkai negara baru Indonesia (Ma’arif A. Syafii, 2011).

2.    Bhinneka Tunggal Ika Dalam Konteks Indonesia
Dalam mengelola kemajemukan masyarakat, Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang cukup panjang bila dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Negara Barat relatif masih baru mewacanakan hal ini, sebelum dikenal apa yang disebut dengan multikulturalisme di Barat, jauh berabad-abad yang lalu bangsa Indonesia sudah memiliki falsafah “Bhinneka Tunggal Ika”. Sejarah juga membuktikan bahwa semakin banyak suatu bangsa menerima warisan kemajemukan, maka semakin toleran bangsa tersebut terhadap kehadiran “yang lain”.
Negara Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai pulau Rote tampak berjajar pulau-pulau dengan komposisi dan kontruksi yang beragam. Di pulau-pulau tersebut berdiam penduduk dengan ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat istiadat, dan keberagaman lainnya ditinjau dari berbagai aspek. Secara keseluruhan, pulau-pulau di Indonesia berjumlah 17.508 buah pulau besar dan kecil.
Di balik keindahan pulau-pulau yang dihiasi oleh flora dan fauna yang beraneka ragam, Indonesia juga memiliki kebhinnekaan dalam suku yang berjumlah lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa dan lebih dari 700 bahasa daerah. Namun keberagaman suku bangsa dan bahasa tersebut, dapat disatukan dalam satu bangsa, bangsa Indonesia dan satu bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia memiliki bahasa persatuan, karena bila melihat negara-negara lain ada yang tidak berhasil merumuskan bahasa nasional yang berasal dari bahasa aslinya sendiri, selain mengambil dari bahasa negara penjajahnya.

Bangsa Indonesia sudah berabad-abad hidup dalam kebersamaan dengan keberagaman dan perbedaan. Perbedaan warna kulit, bahasa, adat istiadat, agama, dan berbagai perbedaan lainya. Perbedaan tersebut dijadikan para leluhur sebagai modal untuk membangun bangsa ini menjadi sebuah bangsa yang besar. Sejarah mencatat bahwa seluruh anak bangsa yang berasal dari berbagai suku semua terlibat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Semua ikut berjuang dengan mengambil peran masing-masing.
Kesadaran terhadap tantangan dan cita-cita untuk membangun sebuah bangsa telah dipikirkan secara mendalam oleh para pendiri bangsa Indonesia. Keberagaman dan kekhasan sebagai sebuah realitas masyarakat dan lingkungan serta cita-cita untuk membangun bangsa dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ke-bhinneka-an merupakan realitas sosial, sedangkan ke-tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita kebangsaan. Wahana yang digagas sebagai “jembatan emas” untuk menuju pembentukan sebuah ikatan yang merangkul keberagaman dalam sebuah bangsa adalah sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia.
Pancasila mampu menjadi landasan dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang majemuk baik dari segi agama, etnis, ras, bahasa, golongan dan kepentingan. Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Oleh karena itu, upaya untuk terus mempertebal keyakinan terhadap pentingnya Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia harus menjadi keyakinan dari setiap manusia Indonesia. Sebagai nilai dasar yang diyakini oleh bangsanya, Pancasila merupakan ideologi negara dan menjadi sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diubah, pengakuan atas keberagaman dicantumkan pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Dengan kembali menggelorakan semangat ke-bhinneka-an, perbedaan dipandang sebagai suatu kekuatan yang bisa mempersatukan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan cita-cita negara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menunjukan bahwa bangsa Indonesia sangat heterogen, dan karenanya toleransi menjadi kebutuhan mutlak. Di era modern ini, di ruang-ruang publik yang manakah homogenitas absolut dapat kita temukan? Tidak ada. Sebab, heterogenitas sudah merupakan keniscayaan hidup modern. Karena itulah, tak bisa tidak, kita harus belajar menerima dan menghargai pelbagai perbedaan.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan bersatu padu di bawah falsafah serta dasar negara Pancasila. Bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.

G.   Kesimpulan
Kehidupan bangsa Indonesia akan semakin kukuh, apabila segenap komponen bangsa, di samping memahami dan melaksanakan Pancasila, juga secara konsekuen menjaga sendi-sendi utama lainnya, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisikan lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar Pancasila tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan dasar yang demokratis dan modern sesuai dengan ke-butuhan dan tuntutan dinamika bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya akan bermakna dan bermanfaat apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen oleh seluruh komponen bangsa, terutama para penyelenggara negara. Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara konsisten dan konsekuen akan memberikan harapan besar bagi terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, modern, dan religius sebagai perwujudan pelaksanaan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Negara Indonesia yang majemuk diikat oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diartikan walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi satu adalah bangsa Indonesia. Pengukuhan ini telah dideklarasikan sejak 1928 yang terkenal dengan nama "Sumpah Pemuda".
Keempat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari, di mana Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, serta Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai empat pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.







DAFTAR PUSTAKA

Ali, As’ad Said, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Bangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009)
Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, (Yogyakarta: UII Press, 2005).
__________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
Budiman, Sagala B., Praktek Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
Hartono, Pancasila Ditinjau Dari Segi Historis, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992).
Hatta, M. Memoir Mohammad Hatta. Jakarta: Tintamas, 1979.
Kansil, C.S.T., Pancasila dan UUD 1945, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003).
Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). (dicabut dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998).
Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan Serta Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Kusuma R.M. A.B., Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004)
Latif, Yudi, ”Pancasila Dasar Dan Haluan Negara, Makalah dalam Lokakarya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: MPR RI, 17-19 Juni 2011.
Lembaga Soekarno-Hatta, Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, (Jakarta: Inti Idayu Press, 1984).
Maarif, Ahmad Syafii, ”Bhinneka Tunggal Ika Pesan Mpu Tantular Untuk Keindonesiaan Kita”, Makalah dalam Lokakarya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: MPR RI, 17-19 Juni 2011.
Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Edisi 4 Agustus 2010, Jakarta.
Makalah Refleksi 58 Tahun Mosi Integral Natsir Mohammad - Merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia Menghadang Disintegrasi diselenggarakan di Universitas Jendal Soedirman, Poerwokerto, 19 Juli 2008.
Noorsena Bambang, “Bhinneka Tunggal Ika; Sejarah, Filosofi, dan Relevansinya sebagai Salah Satu Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, Makalah dalam Lokakarya MPR RI, Jakarta: 17-19 Juni 2011.
Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984).
Notosusanto, Nugroho, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1985).
Patria, Pangeran Alhaj Usmani Surya, Pendidikan Pancasila, (Jakarta: Universitas Terbuka, 1996).
Prabaswara I Made, “Tujuh Abad Sumpah Palapa & Bhinneka Tunggal Ika, Doa dan Renungan Suci Bali untuk Indonesia” dalam Bali Post Online, 2 Maret 2003.
Setiadi, Elly M., Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007).
Setijo, Pandji, Pendidikan Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009).
Suhandi, Sigit, “Bhinneka Tunggal Ika Maha Karya Persembahan Mpu Tantular” (diakses pada 7 Mei 2011)
Soekarno, Pancasila dan Perdamaian Dunia. Jakarta: CV. Haji Masagung, 1989.
Soekarno, Pantja-Sila sebagai dasar negara, Jilid 1-4. Jakarta: Kementrian Penerangan RI, 1958.
Soepandji, Budi Susilo, ”Negara Indonesia Ialah Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik”, Makalah dalam Lokakarya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: MPR RI, 17-19 Juni 2011.
Syafiie, Inu Kencana, Sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994).
Tim Penyusun, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR, (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2011).
Tim Penyusun, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Tanggal 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998).
Yamin, Mohammad, Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, (Jakarta: Yayasan Prapantja, t.t.)
Yasni, Z., Bung Hatta Menjawab, (Jakarta: Gunung Agung, 1979)
Noorsena Bambang, “Bhinneka Tunggal Ika; Sejarah, Filosofi, dan Relevansinya sebagai Salah Satu Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, Makalah dalam Lokakarya MPR RI, Jakarta: 17-19 Juni 2011.

Entri yang Diunggulkan

Antropologi dan Kekerasan Kolonial di Tanah Papua

Doc T anah Papua (meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat) telah digambarkan sebagai “sebuah surga di bumi bagi penelitian antro...