Berbagai konsep nomenklatur kewilayahan seperti “wilayah”, “kawasan”,
“daerah”, “regional”, “area”, “ruang”, dan istilah-istilah sejenis,
banyak dipergunakan dan saling dapat dipertukarkan pengertiannya
walaupun masing-masing memiliki penekanan pemahaman yang berbeda-beda.
Ketidakkonsistenan istilah tersebut kadang menyebabkan kerancuan
pemahaman dan sering membingungkan. Tidak ada konsep wilayah yang
benar-benar diterima secara luas. Para ahli cenderung melepaskan
perbedaan-perbedaan konsep wilayah terjadi sesuai dengan fokus masalah
dan tujuan–tujuan pengembangan wilayah.
Definisi Wilayah menurut Undang-Undang No. 24/92 tentang Penataan Ruang
Definisi wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Pengertian Wilayah Secara Teoritis
Secara teoritik tidak ada perbedaan nomenklatur antara istilah wilayah,
kawasan dan daerah. Semuanya secara umum dapat diistilahkan dengan
istilah yang lebih umum, yaitu wilayah (region).
Setiap kawasan atau sub kawasan memiliki fungsi-fungsi khusus yang
tentunya memerlukan pendekatan program tertentu sesuai dengan fungsi
yang dikembangkan tersebut.
Definisi wilayah menurut Murty (2000) yaitu sebagai suatu area
geografis, teritorial atau tempat, yang dapat berwujud sebagai suatu
negara, negara bagian, provinsi, distrik (kabupaten), dan perdesaan.
Definisi wilayah menurut Isard (1975): wilayah pada dasarnya bukan
sekedar areal dengan batas-batas tertentu, namun suatu area yang
memiliki arti (meaningful) karena adanya masalah-masalah yang ada di
dalamnya. Ahli regional memiliki interest di dalam menangani
permasalahan tersebut, khususnya karena menyangkut permasalahan sosial.
Dengan demikian, wilayah dapat didefinisikan sebagai unit geografis
dengan batas-batas spesifik (tertentu) dimana komponen-komponen wilayah
tersebut (sub wilayah) satu sama lain saling berinteraksi secara
fungsional.
Sedangkan definisi kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
Sementara itu, pengertian “daerah” walaupun tidak disebutkan secara eksplisit namun umumnya dipahami sebagai unit wilayah berdasarkan aspek administratif.
Istilah kawasan di Indonesia digunakan karena adanya penekanan fungsional suatu unit wilayah, yakni adanya karakteristik hubungan dari fungsi-fungsi dan komponen-komponen di dalam suatu unit wilayah, sehingga batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar